Pada tanggal 3 Februari 2025, pemerintah Indonesia mengumumkan rencana penerapan aturan baru yang mengatur batas usia minimal untuk penggunaan media sosial. Meski usia minimal yang dimaksud belum ditentukan secara pasti, langkah ini mendapat perhatian besar dari publik, khususnya di kalangan orang tua dan pegiat pendidikan. Pengumuman tersebut dilatarbelakangi oleh peningkatan kasus kejahatan dan perilaku negatif di dunia digital, terutama yang melibatkan anak-anak dan remaja. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat melindungi generasi muda dari dampak buruk media sosial, sekaligus meningkatkan kesadaran digital di masyarakat.
Kekhawatiran Terhadap Media Sosial
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, terutama bagi anak muda. Mereka kerap menjadikan media sosial sebagai platform untuk berekspresi, bersosialisasi, bahkan bercita-cita menjadi influencer atau konten kreator. Namun, di balik popularitas tersebut, muncul berbagai masalah, seperti cyberbullying, kecanduan, hingga gangguan kesehatan mental yang semakin memprihatinkan.
Salah satu kasus nyata yang diangkat dalam video terkait adalah pengalaman seorang anak yang mengalami trauma akibat komentar negatif yang diterimanya setelah mengunggah konten di media sosial. Hal ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah berencana untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak dengan usia di bawah standar tertentu.
Aturan Usia dari Penyedia Layanan
Secara global, beberapa platform media sosial telah menetapkan aturan terkait batas usia pengguna. Sebagai contoh:
- TikTok mewajibkan pengguna di bawah usia 18 tahun untuk mendapatkan persetujuan orang tua.
- Instagram dan Facebook menetapkan batas usia minimal 13 tahun untuk membuat akun.
Meskipun aturan ini sudah berlaku, banyak anak yang berhasil mengakses platform tersebut tanpa mematuhi aturan usia, yang menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut terkait kontrol dan pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Permasalahan: Dampak Negatif Media Sosial pada Anak
Banyak penelitian yang mengungkapkan bahwa anak-anak yang menggunakan media sosial pada usia terlalu muda berisiko mengalami berbagai masalah, mulai dari kecanduan hingga tekanan sosial. Beberapa dampak negatif media sosial pada anak-anak di antaranya:
- Cyberbullying: Media sosial memungkinkan penyebaran ujaran kebencian dan komentar negatif dengan cepat, yang dapat berdampak serius pada kesehatan mental anak-anak.
- Kecanduan: Banyak anak yang terlalu terpaku pada media sosial, yang mengakibatkan penurunan interaksi sosial di dunia nyata dan gangguan dalam prestasi akademik.
- Gangguan Mental: Tekanan untuk tampil sempurna dan mendapatkan pengakuan dari orang lain sering kali menyebabkan masalah kepercayaan diri dan gangguan kecemasan pada anak-anak.
Solusi: Pembatasan Usia dan Pentingnya Pendidikan Digital
- Pendidikan Digital di Sekolah: Anak-anak harus diberi pemahaman yang baik tentang bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak dan mengenali tanda-tanda bahaya di dunia maya.
- Pelibatan Orang Tua: Orang tua harus berperan aktif dalam memantau aktivitas anak-anak mereka di media sosial dan memberikan panduan yang tepat mengenai penggunaan teknologi.
- Kolaborasi dengan Penyedia Layanan: Pemerintah dapat bekerja sama dengan platform media sosial untuk memperketat pengawasan terhadap usia pengguna dan memfasilitasi program edukasi yang relevan.
Kesimpulan
Sumber
- Social Media DILARANG Untuk Anak di Bawah Umur. Kapan Akan Berlaku?
- Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
- TikTok Terms of Service
- Meta: Instagram & Facebook Policies
